Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Membuat paspor baru adalah hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, sebelum Anda dapat memiliki paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
KTP elektronik adalah salah satu dokumen penting yang harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru. KTP elektronik ini berfungsi sebagai identitas diri Anda dan akan digunakan untuk memverifikasi data pribadi Anda.

2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga merupakan dokumen yang penting untuk membuat paspor baru. KK akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga Anda dengan orang tua atau suami/istri Anda.

3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga diperlukan saat mengajukan permohonan paspor baru. Akta kelahiran ini akan digunakan untuk memverifikasi tanggal dan tempat lahir Anda.

4. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, Anda juga perlu menyertakan surat nikah sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat nikah ini akan digunakan untuk memverifikasi hubungan pernikahan Anda.

5. Surat Keterangan Kewarganegaraan
Surat keterangan kewarganegaraan adalah dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia. Dokumen ini dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

6. Pas Foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih juga diperlukan saat membuat paspor baru. Pas foto ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran dan posisi kepala yang benar.

Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga perlu mempersiapkan biaya administrasi yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen dan membayar biaya administrasi yang diperlukan, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, Anda dapat memiliki paspor baru yang sah dan siap digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan paspor baru.

| July 15th, 2024 | Posted in travel |

Comments are closed.