Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatasi defisit anggaran yang semakin meningkat. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap sektor pariwisata, terutama dalam hal peningkatan biaya hidup dan pengeluaran. Kenaikan PPN dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, termasuk makanan, minuman, dan akomodasi di hotel dan restoran. Hal ini dapat menyebabkan konsumsi masyarakat menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan PPN 12 persen ini. Pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor pariwisata yang merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.
Selain itu, PHRI juga menyoroti perlunya langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan insentif atau bantuan kepada pekerja di sektor pariwisata yang terdampak kenaikan harga barang dan jasa akibat kebijakan PPN tersebut.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang seimbang antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja. Pemerintah perlu bekerja sama dengan PHRI dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang tepat guna mengatasi dampak negatif kebijakan PPN ini terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.