Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang terjadi di masyarakat.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. KPPA menegaskan bahwa setiap tindakan pelecehan, baik itu fisik maupun psikologis, harus dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum. Tindakan pelecehan bisa berupa pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan verbal, dan berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya.
KPPA juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Masyarakat diminta untuk tidak diam dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak-anak.
KPPA juga memberikan penekanan bahwa korban pelecehan harus mendapatkan perlindungan dan dukungan yang cukup. Mereka harus diberikan akses untuk mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan hukum agar mereka dapat pulih dan mendapatkan keadilan.
Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, diharapkan masyarakat akan lebih aware dan berani melaporkan kasus-kasus pelecehan yang terjadi. KPPA siap memberikan dukungan dan bantuan bagi korban pelecehan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.