Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus melakukan upaya untuk memperkuat materi yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong perkembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan menjadi penting mengingat peran sektor pariwisata yang semakin strategis dalam perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja, pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara cermat dan teliti.
Dalam upaya penguatan materi RUU tersebut, Kemenpar telah melakukan berbagai kajian dan diskusi dengan berbagai pihak terkait. Dengan melibatkan stakeholder terkait, diharapkan RUU tersebut dapat mengakomodir berbagai kebutuhan dan aspirasi dari pelaku industri pariwisata di Tanah Air.
Salah satu hal yang menjadi fokus dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan adalah peningkatan kualitas layanan pariwisata di Indonesia. Kemenpar berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan pariwisata di Tanah Air agar dapat bersaing dengan negara-negara lain di dunia.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan promosi pariwisata Indonesia secara global. Dengan adanya ketentuan yang jelas dalam RUU tersebut, diharapkan promosi pariwisata Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk menarik minat wisatawan mancanegara.
Dengan adanya upaya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara. Kemenpar berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan sektor pariwisata agar dapat menjadi salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.