Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. KIS memberikan manfaat berupa layanan kesehatan yang meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, persalinan, dan pemberian obat-obatan secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Untuk mengurus KIS, terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara offline dan online. Berikut adalah cara mengurus KIS secara offline:
1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan lengkap.
2. Melengkapi Persyaratan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, calon peserta KIS harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Kesehatan. Persyaratan umum yang biasanya diminta antara lain adalah fotocopy KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.
3. Verifikasi Data
Setelah melengkapi persyaratan, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data yang telah disampaikan oleh calon peserta. Jika data valid, maka calon peserta akan dinyatakan sebagai peserta KIS.
Selain secara offline, mengurus KIS juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile atau website resmi BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara mengurus KIS secara online:
1. Mengunduh Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi mobile BPJS Kesehatan melalui Play Store atau App Store.
2. Melakukan Pendaftaran
Setelah mengunduh aplikasi, calon peserta harus melakukan pendaftaran dengan mengisi data-data yang diminta pada formulir registrasi.
3. Verifikasi Data
Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta harus melakukan verifikasi data dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti fotocopy KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.
4. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah mengunggah dokumen-dokumen, calon peserta harus menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan. Jika data valid, maka calon peserta akan dinyatakan sebagai peserta KIS.
Syarat-syarat untuk mengurus KIS secara offline maupun online tidak jauh berbeda. Calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang belum memiliki jaminan kesehatan lain, tidak mampu secara ekonomi, dan belum menjadi peserta BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan lainnya.
Dengan mengurus KIS, masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara mengurus KIS secara offline dan online serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk semua pihak yang membutuhkan.