Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan biaya pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024. Kenaikan ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas paspor yang diterbitkan.
Menurut informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor akan mengalami peningkatan sebesar 20% dari tarif saat ini. Dengan demikian, untuk pembuatan paspor biasa akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk pembuatan paspor diplomatik akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.250.000.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini juga akan berlaku untuk paspor elektronik dan paspor biasa dengan perekaman data biometrik. Paspor elektronik sendiri merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi identitas pemegang paspor, sedangkan perekaman data biometrik melibatkan pengambilan sidik jari dan foto wajah sebagai bagian dari proses pembuatan paspor.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan biaya pembuatan paspor ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk mengikuti perkembangan teknologi dan standar internasional dalam penerbitan paspor. Dengan demikian, diharapkan paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dapat lebih terpercaya dan aman.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sebelum kenaikan biaya berlaku, disarankan untuk segera mengajukan permohonan paspor sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain itu, juga disarankan untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur pembuatan paspor yang berlaku agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar dan cepat.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan pelayanan penerbitan paspor oleh pemerintah Indonesia dapat semakin baik dan memenuhi standar internasional. Selain itu, diharapkan juga masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan keamanan paspor yang diterbitkan.