Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, dan biaya pembuatannya dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia adalah sebesar Rp. 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Namun, biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Selain biaya pembuatan paspor, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan seperti biaya pengurusan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, biaya pengurusan foto, serta biaya pengiriman paspor jika diperlukan.
Proses pembuatan paspor sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri, yaitu Portal Online Administrasi Kependudukan (PORA). Proses pengisian data dan pembayaran biaya pembuatan paspor dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi.
Dengan adanya kemudahan dalam proses pengurusan paspor, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan membawa dokumen yang lengkap dan sah. Sehingga, biaya pembuatan paspor dapat dianggap sebagai investasi untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.